RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga kini belum diserahkan ke tingkat kecamatan di Lebong Tengah.
Camat Lebong Tanah, Tomzil, S.Sos, menyatakan bahwa setelah SPPT diterima oleh kecamatan, dokumen tersebut akan diteruskan ke masing-masing desa.
"Hingga hari ini (kemarin-red), kami belum menerima SPPT pajak di kecamatan. Setelah kami menerima SPPT, kami akan segera menyerahkannya ke desa-desa," kata Tomzil.
Baca Juga: Terima 600 Formasi CPNS, Hari Ini Diumumkan
Tomzil menjelaskan bahwa SPPT PBB adalah bil pajak yang harus diserahkan kepada wajib pajak.
Setelah SPPT diterima, wajib pajak yang terhutang diharapkan untuk segera melunasi PBB mereka.
"Begitu SPPT diserahkan kepada kami, kami akan segera menyalurkannya ke setiap desa. Hal ini bertujuan agar pajak dapat tertagih dari wajib pajak untuk tahun ini," singkatnya.