LEBONG - Masyarakat yang memiliki hewan ternak kaki empat, seperti kambing dan sapi, diminta untuk tidak melepaskannya secara bebas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan pemilik hewan agar mematuhi aturan terkait pemeliharaan hewan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan pengendara yang merasa terganggu oleh hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007, masyarakat dilarang melepaskan hewan ternak kaki empat secara bebas. Kasat Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dengan pendekatan bertahap. Tahapan tersebut mencakup langkah persuasif, seperti memberikan teguran kepada pemilik hewan yang kedapatan melepas hewannya secara liar.
"Pemilik hewan ternak juga bisa dikenakan sanksi atau ancaman tindak pidana ringan (tipiring)," tambahnya.
Lebih lanjut, Andrian menjelaskan bahwa hewan ternak yang berhasil ditangkap tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sebagai alternatif, hewan tersebut akan diikutsertakan dalam proses lelang, dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara.
"Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak, khususnya hewan kaki empat, untuk menjaga ketertiban umum dengan tidak melepaskan hewan ternak secara bebas," ungkap Andrian. (bye)