Grafik Real Count Dihentikan, KPU Prioritaskan Rekapitulasi Manual
KPU menghentikan tayangan grafik real count dan tetap menayangkan formulir C TPS. -foto :tangkapan layar/https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik perolehan suara dalam sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.
Keputusan ini diambil karena tingkat kekeliruan pembacaan oleh sistem rekapitulasi yang tinggi.
Hal ini menyebabkan data perolehan suara yang ditampilkan tidak sesuai dengan hasil yang sebenarnya di Tempat
Pemungutan Suara (TPS), yang pada akhirnya menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.
Anggota KPU RI, Idham Holik dilansir dari kompas.com menjelaskan bahwa kebijakan saat ini adalah hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara.
KPU berjanji untuk tetap mengunggah foto asli formulir C hasil pleno dari TPS sebagai bukti otentik.
Dengan demikian, KPU akan fokus pada rekapitulasi manual berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kota atau kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Rekapitulasi manual berjenjang menjadi dasar resmi penghitungan suara yang sah menurut KPU.
Angka yang tertera dalam proses rekapitulasi manual tersebutlah yang diakui sebagai hasil resmi penghitungan suara yang sah.
Sebaliknya, angka yang tertera dalam sistem rekapitulasi, baik akurat maupun tidak, bukanlah dasar resmi penghitungan suara yang sah.
KPU menghentikan penayangan grafik tersebut karena tingkat kekeliruan pembacaan oleh sistem rekapitulasi yang tinggi, yang menyebabkan ketidaksesuaian data perolehan suara dengan hasil sebenarnya di TPS.
Saat ini KPU tengah fokus KPU pada rekapitulasi manual berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kota atau
kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta menampilkan bukti otentik perolehan suara berupa foto asli formulir C hasil pleno dari TPS.
Rekapitulasi manual berjenjang menjadi penting dalam proses penghitungan suara yang sah oleh KPU.