Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu Terancam Hadapi Risiko Hukum, Hasil Mediasi Tidak Ditepati

Mediasi: Dinas PMD Lebong memfasilitasi proses mediasi persoalan tidak direalisasikannya DD tahap I Desa Sebelat Ulu.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga batas akhir penyelesaian masalah Dana Desa (DD) tahap I Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu berinisial DS tidak juga menepati hasil mediasi yang disepakati.

Akibatnya, Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu terancam menghadapi resiko hukum.

Sesuai hasil mediasi yang dilakukan Dinas PMD Lebong bersama Kejari Lebong, mantan Pjs Kades Sebelat Ulu, Pjs Kades Sebelat Ulu pada 24 Juli 2024 lalu disepakati mantan Pjs Kades diberikan waktu selama 15 hari untuk mengembalikan DD tahap I yang belum direalisasikan.

Hanya saja, hingga batas waktu tersebut mantan Pjs Kades tersebut belum juga mengembalikan DD Tahap I tahun 2024 Desa Sebelat Ulu lebih kurang sebesar Rp 428 juta.

Baca Juga: Rawan Kekerasan Anak, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Pjs Kades Sebelat Ulu, Eko Sukma, mengakui jika hingga saat ini belum ada laporan pengembalian DD tahap I dari mantan Pjs Kades.

Tidak hanya itu, Eko juga mengaku jika Dinas PMD Lebong telah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan.

Surat teguran ini merupakan tindaklanjut atas berakhirnya waktu penyelesaian yang sudah diberikan namun hasil mediasi tersebut belum juga ditepati oleh mantan Pjs Kades.

Dirinya mengungkapkan jika ia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat pembangunan untuk masyarakat di Desa Sebelat Ulu.

"Kami berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini," harap Eko.

Sebelumnya, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH, menegaskan bahwa jika persoalan tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang diberikan, maka Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari Lebong akan diputus karena tidak sesuai kesepakatan bersama terkait larangan atau indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

"Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada progres sama sekali, maka kami akan memutuskan PKS-nya," tegas Ferdy. (*)

Tag
Share