Pembakar Hutan dan Lahan Dipidana 15 Tahun Penjara
Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK, mengimbau masyarakat di Kabupaten Lebong agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pasalnya, pelaku yang membakar hutan dan lahan, bisa diancam pidana 15 tahun penjara.
"Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terlebih saat musim kemarau seperti saat ini," imbau Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan dengan sengaja membakar hutan atau lahan akan dikenakan Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: Inspektorat Segera Audit Penggunaan DD dan ADD
"Hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sudah diatur dalam Undang-Undang RI," tegas Kapolres.
Kapolres meminta seluruh masyarakat, khususnya di Lebong, untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di hutan atau lahan perkebunan.
"Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke Kepolisian atau hubungi nomor call center 110 atau aparat setempat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Lebong, Tantomi, SP, menyatakan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan kebakaran besar, terutama di musim kemarau ini.
"Musim kemarau membuat daun-daun dan akar gambut kering dan mudah terbakar. Jika terkena api, kebakaran dapat dengan cepat membesar," ujar Tantomi.
Tantomi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan alat rumah tangga seperti kompor gas, api tungku, dan arus pendek listrik.
Maka dari itu, masyarakat harus memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah.
"Kejadian yang berpotensi bencana sangat sulit diprediksi. Namun, dengan kewaspadaan, kita dapat mencegah atau menghindari peristiwa seperti kebakaran, longsor, dan bencana lainnya," tutup Tantomi. (*)