Sertifikat SKD CPNS Laku di Seleksi CASN 2024, PPPK? Honorer Minta Keadilan

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih.-Foto: net-

JAKARTA - RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketentuan tersebut diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat sosialisasi pengadaan PNS 2024 baru-baru ini.

Kebijakan tersebut menimbulkan protes di kalangan honorer. Pemerintah dinilai tidak adil dalam menerapkan aturan.

"Mengapa PNS dan PPPK terus dibedakan. Dari tahapan seleksi saja sudah kelihatan perbedaannya," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (5/8).

Dia menegaskan bila sertifikat SKD CPNS bisa digunakan untuk seleksi CASN 2024, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan juga untuk PPPK 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PNS & PPPK, Silakan Cek Saldo ya

Bunda Nur -sapaan akrab Nur Baitih- mengungkapkan saat seleksi PPPK 2023, cukup banyak honorer K2 yang mendapatkan nilai kompetensi teknis tinggi. Sayangnya, karena keterbatasan formasi sebagian besar mereka tidak mendapatkan penempatan.

"Kalau pemerintah adil, nilai seleksi kompetensi tahun lalu bisa digunakan untuk seleksi PPPK 2024. Mereka juga kan diseleksi pakai CAT BKN," tuturnya.

Menurut Bunda Nur, banyak honorer yang bertanya-tanya kenapa sertifikat hasil seleksi PPPK 2023 tidak berlaku untuk tes tahun ini. Seharusnya adil dan diakumulasi dengan nilai tahun ini.

Pemerintah, tegasnya, mestinya tidak membedakan seleksi CPNS dan PPPK. Jika dilihat dari sisi kualitas dan pengalaman, honorer lebih banyak pengalaman dibandingkan CPNS yang umumnya fresh graduate minim pengalaman.

"Jangan egois dong dalam bikin kebijakan. PNS dan PPPK sama-sama lahir dari undang-undang yang sama. Jangan PPPK diperlakukan kayak anak tiri," cetusnya.

Sebelumnya, BKN mengingatkan panitia instansi pusat maupun daerah untuk berhati-hati menyusun juknis.

Jangan sampai petunjuk teknis (juknis) membuat peserta yang seharusnya layak malah gugur baru pada tahap awal atau administratif.

"Perlu kecermatan panitia instansi terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Kecermatan yang dimaksudkan Deputi Suharto adalah ketika panitia Instansi menyusun petunjuk teknis seleksi administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Suharmen pun menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN 2023 pada SSCASN.

Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, lanjutnya, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini.

"Namun, hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” katanya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan