1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah regulasi menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 yang ditarget akan dibuka paling telat Agustus mendatang.
Pertama, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
PermenPANRB No 6 Tahun 2024 ini terdiri dari 70 pasal, yang memuat sejumlah ketentuan mengenai mekanisme dan tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Kedua, KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Ketiga, KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Keempat, KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
Jika dibaca isi PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, di dalamnya mengatur secara lengkap mekanisme seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Adapun, KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024 secara spesifik mengenai persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar ASN jabatan fungsional Kesehatan.
KepmenPANRB 322 Tahun 2024 sama sekali tidak menyebutkan apakah syarat STR itu berlaku untuk melamar CPNS formasi kesehatan dan PPPK formasi kesehatan. Atau khusus untuk CPNS formasi kesehatan.
Sementara, KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, keduanya berisi sejumlah ketentuan yang hanya berkaitan dengan seleksi CPNS 2024.
Dengan demikian, sudah ada 2 KepmenPANRB yang khusus berkaitan dengan pengadaan CPNS 2024.
Belum ada satu pun KepmenpanRB yang secara khusus mengatur mengenai pengadaan PPPK 2024.
Sebelumnya, pada Senin (29/7), Kementerian PANRB menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring.
Belum ada keterangan resmi dari Humas KemenPANRB, mengapa hanya sosialisasi pengadaan CPNS yang digelar dan mengapa tidak sekaligus sosialisasi seleksi PPPK 2024.
Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK Tidak Disebutkan
Mengenai masa kerja atau kontrak kerja PPPK diatur di Pasal 60 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Pasal 60
(1) Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
(4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.
Para honorer yang ingin mendapatkan dokumen PermenPANRB 6 Tahun 2024 Pdf, bisa mengakses situs resmi JDIH KemenPAN-RB. (jp)