Pemda Lebong Terima DBH Rp 3 Miliar, Ini Sumbernya
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan baru pajak rokok yang diterima Pemkab Lebong sebagai DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tahun 2024.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 5 item pajak Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke daerah.
Hingga bulan Juli 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong baru terima berjumlah Rp 3 miliar dari pajak rokok.
Sementara 4 pajak lainnya hingga saat ini belum juga ditransfer ke kas daerah.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, menyampaikan, DBH yang disalurkan oleh Pemprov Bengkulu sendiri terdiri dari 5 item pajak, yaitu masing-masing adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan DBH dari pajak rokok.
Baca Juga: Waspada, Kemarau Picu Kebakaran
"Jumlah realisasi tersebut termasuk pembayaran DBH pajak rokok untuk Desember 2023 dan DBH triwulan I tahun 2024," kata Monginsiri.
Lebih jauh Monginsidi menjelaskan, secara keseluruhan DBH yang sudah diterima Pemkab Lebong untuk tahun 2024 ini jumlahnya sebesar Rp 14,7 Miliar.
Hanya saja dari DBH Provinsi yang sudah diterima Pemkab Lebong itu, sebesar Rp 11,7 Miliar merupakan pelunasan piutang DBH triwulan III dan IV tahun 2023 lalu.
Kemudian sisanya sebesar Rp 3 Miliar untuk pembayaran DBH rokok untuk Desember 2023 dan DBH triwulan I tahun 2024.
"Berdasarkan laporan realisasi rekapitulasi penerimaan transfer antar daerah, DBH Provinsi untuk Kabupaten Lebong sudah diterima di kas daerah Rp 14,7 Miliar. Jadi sejauh ini baru itu yang diterima," jelasnya.
Lanjut Monginsidi, dirinya sangat berharap, kepada Pemprov Bengkulu bisa segera menyalurkan DBH, mengingat saat ini sudah masuk semester kedua tahun anggaran 2024.
"Dan semoga DBH yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2024 ini bisa mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu," harapnya.
Selain itu, Monginsidi juga berharap masyarakat di Kabupaten Lebong untuk taat membayar pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor.
Dirinya mengimbaukan kepada masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan dengan plat nomor polisi luar daerah untuk dimutasi.
Sehingga pajak kendaraan yang dibayarkan masuk ke Kabupaten Lebong melalui DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu.
"DBH ini tergantung dari realisasi penerimaan pajak yang ditarik oleh Pemprov Bengkulu. Baru selanjutnya dibagi ke kabupaten," tutupnya. (*)