Asyik, 'Ngibon' 5 Remaja Terjaring Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Lebong berhasil menjaring 5 remaja yang sedang mabuk aibon di wilayah Kecamatan Lebong Tengah. -(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali menggelar patroli ke sejumlah titik sebagai upaya menekan angka kenakalan remaja di wilayah ini.

Kali ini petugas berhasil menjaring 5 remaja yang sedang asyik 'ngibon' atau  mabuk aibon di wilayah Kecamatan Lebong Tengah.

Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.Ak. menyampaikan, kali ini pihaknya telah berhasil mengamankan 5 remaja yang lagi asik ngembon, setelah dilakukan pendataan oleh petugas, ke-5 remaja yang terjaring razia
Satpol PP tersebut selanjutnya langsung diserahkan ke Kades setempat guna mendapatkan sanksi pembinaan lebih lanjut.

Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: 10 Kades Lebong Tengah Ikuti Bimtek ke Bali

"Jika kedepan masih mengulangi perbuatannya kami pastikan akan mengambil langkah tegas," katanya.

Lanjut Fery, menjelaskan, patroli tersebut dilakukan secara mobile ke sejumlah titik yang tersebar di Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti, Bingin Kuning dan Kecamatan Amen.

Selain berhasil menjaring 5 remaja yang tengah mabuk aibon, di lokasi lain pihaknya juga membubarkan tongkrongan pemuda yang sedang kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras).

Giat patroli yang kita lakukan sebagai salah satu upaya Satpol PP Lebong dalam menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Serta Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian minuman keras dan Penyalagunaan Lem Aibon.

"Kegiatan patroli ini sebagai salah satu upaya Satpol PP Lebong dalam menegakkan kenalan remaja," terangnya.

Lebih jauh Fery, mengatakan, dalam menekan angka penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong tidak hanya bisa maksimal jika dilakukan oleh jajaran pemerintah saja.

Dibutuhkan peran serta masyarakat hingga orang tua dalam mengawasi pergaulan anaknya. Jika anaknya terindikasi (penyalahgunaan lem aibon, red), artinya orang tua dulu yang berperan dengan meningkatkan pengawasannya.

"Misalnya dengan tidak memberikan uang jajan lebih dan membatasi anaknya untuk keluar rumah," tambahnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada pemilik warung agar lebih selektif lagi dalam memilih konsumen khususnya saat menjual lem aibon.

Ketika yang membeli lem aibon ini adalah anak kecil hingga remaja maka dirasa perlu untuk menanyakan kegunaannya.

"Artinya perlu peran semua pihak dalam menekan penyalahgunaan lem aibon ini," ungkapnya.

Ditambahkannya Fery, selain sudah meresahkan masyarakat, penyalahgunaan lem aibon yang digunakan untuk mabuk ini juga dinilai dapat merusak generasi penerus bangsa.

Pihaknya memastikan juga akan rutin menggelar razia atau giat patroli ke lokasi-lokasi yang disinyalir dijadikan tempat mabuk aibon.

Terlebih Kabupaten Lebong sendiri sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 sebagai dasar menekan penyalahgunaan lem aibon di wilayah ini.

Intinya mereka ingin membuat para pelaku penyalahgunaan lem aibon yang sebagian besar masih remaja ini merasa tidak nyaman.

"Jika selama ini mereka bisa santai, akan kita buat mereka tidak nyaman. Setidaknya langkah ini bisa menekan penyalahgunaan lem aibon," demikiannya. (*)

Tag
Share