Desa Diminta Lunasi PBB Sebelum Pengajuan Tahap II
Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini, belum ada satu pun desa di Kecamatan Lebong Tengah yang melaporkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pihak kecamatan.
Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos, meminta agar desa-desa segera melunasi PBB sebelum pengajuan dana tahap II tahun anggaran 2024.
"Saya meminta desa yang belum melunasi PBB agar dapat melunasinya dalam waktu dekat. Kalau bisa sebelum pengajuan tahap II ini. Hingga saat ini, belum ada satu pun desa yang melaporkan pelunasan PBB kepada kami di kecamatan," kata Tomzil kepada Radar Lebong kemarin.
Baca Juga: Dana Desa Sebelat Ulu Tak Direalisasikan, Mantan Kades Diwarning
Tomzil juga menekankan pentingnya pelunasan PBB sebelum batas akhir pembayaran pajak.
Ia menegaskan bahwa pelunasan PBB adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dana tahap II.
"Pelunasan PBB ini diwajibkan agar desa dapat melunasinya. Jika dalam proses pengajuan di tingkat kecamatan nantinya belum juga dilunasi, maka desa wajib melunasi PBB tersebut. Ini bukan untuk mempersulit proses pengajuan, tapi demi kebaikan bersama," tegas Tomzil. (*)