Seluruh Honorer jadi PPPK, Sebagian Part Time, THP Bisa Rp 7 Juta

Seluruh honorer akan diangkat jadi PPPK, sebagian PPPK Part Time. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kebijakan cleansing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan memberhentikan sejumlah guru honorer mendapat sorotan banyak pihak.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memastikan tidak akan melakukan penghapusan atau pembersihan tenaga honorer terutama guru.

Alasannya, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan guna menutupi kekurangan tenaga pendidik di daerah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Cecep Alamsyah mengatakan tenaga honorer di sejumlah dinas teknis juga masih diperlukan karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) belum memadai untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.

Baca Juga: Terapi IMOT Efektif untuk Anak dan Remaja Penyandang Disabilitas

"Kalau pemerintah pusat nantinya mengeluarkan kebijakan pembersihan di daerah, Pemkab Cianjur akan mengalihkan statusnya ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pengangkatan ASN," katanya di Cianjur, Selasa (23/7).

Dia mengatakan, selama belum ada kebijakan dari pemerintah pusat, pihaknya akan tetap mempertahankan keberadaan tenaga honorer di sejumlah dinas dan instansi termasuk tenaga pendidikan, karena keterbatasan jumlah ASN yang setiap tahun berkurang karena pensiun dan lainnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur Ayi Reza Addairobi, mengatakan jumlah pegawa honorer di Cianjur sekitar 8.000 orang, sebagian besar merupakan tenaga pendidikan atau guru.

Sedangkan jumlah terbanyak lainnya honorer di bidang kesehatan di Dinas Kesehatan Cianjur dan sisanya menyebar di dinas teknis dengan rincian 4.000 orang adalah guru honorer, sisanya honorer kesehatan dan di dinas teknis lain.

"Saat ini Pemkab Cianjur masih membutuhkan tenaga honorer karena dalam setahun terdapat 300 hingga 500 ASN yang pensiun. Tenaga honorer yang dibutuhkan tidak sembarangan, mereka harus berkualifikasi dan mempunyai kompetensi yang dibutuhkan," katanya.

Dia menjelaskan sejak 20 Juli 2022 ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Pemkab Cianjur terkait larangan penerimaan pegawai non-ASN karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan data tenaga honorer yang ada di database BKN.

Sehingga pada 2024 Pemkab Cianjur ditargetkan akan mengangkat 4.000 honorer menjadi PPPK, di mana 3.066 di antaranya adalah guru honorer, 500 honorer kesehatan, sisanya honorer di dinas teknis.

Ayi Reza juga mengatakan, pemerintah pusat akan mengangkat Sebagian honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

"Pemerintah pusat berencana mengangkat semua honorer sebagai PPPK dengan dua istilah tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu, di mana gaji PPPK golongan VII, VIII, VIII, di atas UMR atau sekitar Rp3 juta," katanya.

Ketika pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional, komponen penghasilan akan ditambah tunjangan fungsional dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sehingga take home pay bisa mencapai Rp 7 juta. (jp)

Tag
Share