Evi Susanti Resmi Diusung NasDem sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah
Evi Susanti Resmi Diusung NasDem sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah-foto :internet-
BENGKULU TENGAH. RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Evi Susanti, S.Ip, MAP, resmi diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam surat mandat bernomor 234-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bappilu Pusat, Prananda Surya Paloh, dan Sekretaris Bappilu, Willy Aditya.
Penyerahan surat mandat tersebut dilakukan di Kantor DPP NasDem, Jakarta, pada Jumat malam (28/6/2024). Evi pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Partai NasDem.
"Alhamdulillah, kami sudah mendapat persetujuan dan dukungan dari Partai NasDem langsung di Kantor DPP NasDem. Sedangkan untuk dukungan dari Partai Gerindra, saat ini sedang dalam proses. Mari kita doakan yang terbaik," ungkap Evi.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Semakin Dekat, Kopli Ansori Belum Tentukan Sikap
Pemilihan Evi sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah merupakan hasil dari proses penjaringan dan penyaringan yang ketat sesuai mekanisme internal Partai NasDem.
Diyakini, Evi memiliki kapabilitas dan pengalaman yang mumpuni untuk memimpin Bengkulu Tengah ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Dalam surat mandat tersebut, DPP Partai NasDem memberikan instruksi tegas kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendukung penuh pencalonan Evi. Berikut poin-poin penting dalam surat mandat tersebut:
DPP Partai NasDem resmi menyetujui Evi Susanti sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah untuk Pilkada 2024.
DPD Partai NasDem Bengkulu Tengah diinstruksikan untuk bekerja sama dengan Evi dalam membangun komunikasi politik dengan partai lain guna mencari calon pasangan Wakil Bupati yang memenuhi syarat.
DPD Partai NasDem Bengkulu Tengah juga diwajibkan melakukan konsolidasi internal untuk mendukung pencalonan Evi.
Evi diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan ke KPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 dibuka.
Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah sebagai syarat pendaftaran calon ke KPU.(*)