Usai Cetak, SPPT PBBP2 2024 Segera Didistribusikan

Bidang Pendapatan BKD Lebong mulai melakukan cetak masal SPPT PBBP2. Senin 22 Juli 2024,-foto :amri rakhmatullah/radar lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mulai melakukan cetak masal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBBP2).

Cetak massal tersebut ditargetkan dengan waktu 15 hari kerja kedepan, Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta SPPT PBBP2 tahun 2024 bisa tuntas dan langsung didistribusikan ke setiap pemerintah kecamatan kemudian didistribusikan ke desa/kelurahan. 

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, menyampaikan, cetak masal SPPT PBBP2 dilakukan setelah Perbup sebagai turunan dari Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tuntas disusun. Perda maupun Perbup sudah selesai ditetapkan.

Selanjutnya kita tindaklanjuti dengan proses cetak masal SPPT PBBP2 untuk selanjutnya didistribusikan ke desa dan kelurahan. 

BACA JUGA:SPPT PBBP2 Belum Dicetak, Ini Penyebabnya!

"Hal ini kami targetkan proses cetak massal dan distribusi tersebut akan tuntas dalam waktu 15 hingga 20 hari kerja kedepan," katanya

Lebih jauh Monginsidi, mengatakan, dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2024 sendiri, PBBP2 menjadi salah satu pajak yang ditarget menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, yaitu sebesar Rp 1,75 Miliar.

Menurutnya dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang dilakukan.

Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan. Dari hasil penetapan, penyesuaian Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dan tarif ada kenaikan dari yang sudah ditetapkan. 

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Masih Rendah, Baru Capai 14,61 Persen

"Setelah prosses Cetak massal SPPT PBBP2 tuntas dicetak, akan kami langsung sampaikan masyarakat melalui Desa/kelurahan," jelasnya.

Lanjut  Monginsidi, setelah SPPT dan DHKP PBBP2 tuntas didistribusikan, Camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.  

"Kami berharap nanti desa dan kelurahan bisa melakukan penagihan secepatnya, sebelum jatuh tempo,"tukasnya.

Diketahui pada tahun anggaran 2023 lalu, pembayaran PBBP2 di Kabupaten Lebong nyaris sempurna. Dari target PBBP2 yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar, pembayarannya mencapai angka Rp 1,72 miliar.

Tag
Share