Dispendik Bengkulu Utara Terjunkan Tim , Awasi SD dan SMP

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin.-foto :firdaus effendi/radarlebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Bengkulu Utara terjunkan tim untuk pengawasan di seluruh SD dan SMP untuk mengawasi aktivitas pendidikan.

Terutama masa pengenalan sistem pendidikan di sekolah pada siswa baru baik tingkat SMP maupun SD yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin.

"Kita membentuk tim tersebut dalam rangka pengawasan ke sekolah-sekolah, terutama terkait siswa baru. Hal ini dilakukan dalam rangka selain memastikan tidak ada aksi pungli, dan aksi bullying yang dialami siswa baru" ungkapnya.

Ia pun mengaku telah mengingatkan seluruh sekolah untuk mengawasi langsung pelaksanaan masa orientasi siswa baru.

BACA JUGA:Upaya Mitigasi Bencana Kolaborasi Lintas Sektor dengan Tanam Seribu Pohon

Seluruh kegiatan yang sifatnya orientasi siswa harus dilakukan atau dalam pengawasan penuh guru. Seluruh pelaksanaan orientasi siswa dilakukan di dalam kelas atau dalam lingkungan sekolah dan jam sekolah.

Hal ini dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan siswa jika dilakukan di luar sekolah atau di luar jam sekolah.

“Maka untuk memastikan tidak ada aksi menekan junior, kita menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah. Kita tidak ingin aksi senior junior terjadi dan menimpa siswa baru, terlebih dengan melakukan hal-hal atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan dunia pendidikan,” pungkasnya.

Sementara untuk aksi pungli, telah ditegaskannya tidak ada alasan bagi SD dan SMP melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Karena semua biaya di sekolah dasar dan menengah pertama telah diakomodasi oleh pemerintah sepenuhnya.

Sehingga, aksi pungutan apapun sangat dilarang keras. Apabila kedapatan masih melakukan hal tersebut, resiko ditanggung masing masing dan pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang sifatnya pungli.

“Semua akomodasi telah ditanggung pemerintah melalui dana BOS, jadi sekolah dilarang memungut apapun dari ali murid, dengan tegas apapun dalihnya sangat dilarang. Jadi saya telah mengingatkan sekolah, jangan lakukan pungutan apapun, jika masih nekat jalani konsekuensinya sendiri," demikian Fahrudin.(*)

Tag
Share