Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Harus Tanpa Tes, Jenjang Karier Struktural

--

JAKARTA - Usulan pimpinan Komisi II DPR RI Junimart Girsang agar pengangkatan PPPK 2024 dari honorer tanpa tes disambut sukacita.

Menurut Ketum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo usulan tersebut sangat masuk akal. Pengangkatan PPPK tanpa tes untuk honorer dengan masa kerja di atas 5 tahun sangatlah wajar.

Itu karena selama mereka mengabdi, penghargaan yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan tugasnya.

"Sudah rahasia umum kalau gaji guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri itu sangat kecil. Itu pun dikasi 3 bulan sekali," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (5/12).

Dia menyatakan dukungan terhadap upaya Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan masalah honorer lewat pengangkatan PPPK.

Pengangkatan tanpa tes ini akan menyelesaikan masalah honorer. Sebab, kalau melalui tes prosesnya makin panjang sehingga tenggat waktu 31 Desember 2024 tidak akan terpenuhi.

"Kalau mau cepat selesai honorer ini, angkat saja mereka tanpa tes. Seleksinya cukup administrasi saja," ucap Ekowi.

Dia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengangkat guru honorer serta tenaga kependidikan (tendik) tanpa tes.

Tokoh muda pendidikan Riau ini berharap pengangkatan 1 juta PPPK yang ditargetkan tuntas tahun 2024 bukan hanya untuk guru honorer, tetapi juga tendik.

Honorer tendik seperti operator, laboran, penjaga sekolah, Klinik UKS sekolah, satpam sekolah, pustakawan harus diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Sebab, mereka ini sebagai jantung sekolah dan masa kerja mereka sudah hampir memasuki usia pensiun.

"Empat kali seleksi PPPK, tendik tidak diusulkan dan hanya fokus kepada guru. Kami meminta kepada MenPAN-RB,. akomodasi tendik sekolah untuk diangkat PPPK 2024," tegasnya.

Selain itu, Ekowi juga meminta agar jenjang karier PPPK diperjelas dalam PP turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. PPPK harus bisa menduduki jabatan struktural, jangan hanya fungsional.

Jika betul-betul pemerintah dan DPR ingin ada pemerataan, maka jenjang karier PPPK disamakan dengan PNS.

PPPK harus bisa naik golongan dan menduduki jabatan kepala sekolah, kepala bidang, kepala seksi atau staf di Dinas Pendidikan, bahkan kepala Dinas Pendidikan.

"Guru PPPK bukan hanya mengajar saja di sekolah, lihat juga kompetensinya dan diperhitungkan kecakapannya yang tidak kalah dengan PNS," pungkas Eko Wibowo. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan