2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan
--
JAKARTA – Jutaan honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
PP Manajemen ASN disebut-sebut bakal mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.
Semula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pasang target akhir bulan ini PP Manajemen ASN sudah kelar pembahasannya. Namun, belakangan target mundur menjadi April 2024.
Para honorer masih penasaran tentang kriteria dan kategorisasi honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.
Begitu pun soal honorer jenis pekerjaan apa yang bakal masuk daftar nominator jadi PPPK Part Time. Hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ramai juga wacana yang mengusulkan agar honorer yang sudah lama mengabdi dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu, tanpa tes.
Seberapa besar peluang honorer jadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes? Yuk, kita buka lagi pernyataan 2 pejabat KemenPAN-RB.
Pada Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023 pada 6 November, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB A.Yudi Wicaksono memastikan bahwa di PP Manajemen ASN nantinya ada konsep mengenai PPPK Paruh Waktu.
Hanya saja, Yudi belum menjelaskan secara gamblang mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.
Dia memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.
“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.
Misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, kata Yudi, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.
“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.
Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.
“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.
Lolos Audit, Honorer jadi PPPK Part Time
Yuk, kita bandingkan penjelasan Yudi dengan paparan MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11).
Di awal raker tersebut, Azwar Anas memaparkan mengenai alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.
Diakatakan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.
“Alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan,” ujar mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu.
Azwar Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.
Menteri Anas mengatakan,“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan.”
Sudah Kerja 5 Tahun, Honorer jadi PPPK
Di tengah masa menunggu kepastian mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK yang bakal dituangkan di PP Manajemen ASN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan bahwa sejatinya sudah ada kesepakatan pemerintah dan dewan.
Kesepakatan tersebut, kata Junimart, honorer yang bekerja minimal 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat PPPK. Itu syarat pertama.
Syarat kedua, honorer dimaksud sudah lolos audit yang dilakukan BPKP dan BKN.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1/12), seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.
Anggota Fraksi PDIP di DPR RI itu mengatakan, jutaan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan.
Diungkapkan juga bahwa di beberapa instansi di daerah, jumlah tenaga honorer lebih banyak disbanding PNS.
Menurutnya, jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diberhentikan begitu saja, maka akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, yakni tingkat pengangguran akan makin tinggi.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun,” kata Junimart, seperti diberitakan Parlementaria.
“Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu, kita (DPR dan pemerintah) harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” kata Junimart Girsang. (jp)