Hingga Juli 2024, Nihil ASN di Lebong Ajukan Cerai
Tampak kesibukan para pegawai di kantor BKPSDM ketika memberikan pelayanan prima.-foto :adrian roseple/radar lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bilamana dalam beberapa tahun terakhir pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, dibuat sibuk akan permohonan gugat cerai yang diajukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong.
Namun di tahun ini, dipastikan nihil pengajuan gugat cerai di kalangan ASN.
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM mengungkapkan, jika tahun ini sebanyak 3 kasus permohonan gugat cerai ASN sudah selesai di proses pihaknya.
Bahkan, masing-masing ASN dari 3 OPD tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala daerah Bupati Lebong, Kopli Ansori dan sudah resmi bercerai melalui persidangan di kantor Pengadilan Agama (PA) Tubei.
BACA JUGA:5 ASN di Lebong Gugat Cerai Pasangannya, Seluruhnya Perempuan, Ini Penyebabnya
"3 kasus perceraian ASN Lebong yang sudah selesai kita proses merupakan permohonan rekomendasi yang diajukan pada tahun 2023 lalu, sementara untuk 2024 masih nihil atau tidak ada yang mengajukan permohonan gugut cerai pasangannya," kata Wince kepada Radar Lebong pada Rabu (17/7).
Ditegaskan Wince, perceraian ASN sendiri berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Meski demikian, mereka (ASN,red) yang akan menggugat cerai pasangannya diwajibkan untuk memperoleh izin atau surat keputusan terlebih dahulu dari pejabat berwenang.
"Selain mendapat persetujuan dari pimpinan tempat bekerja, penggugat juga harus menjalani beberapa tahapan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingkat OPD hingga mediasi di kantor BKPSDM,
baik terhadap penggugat, tergugat, maupun pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan rekomendasi cerai," tegasnya.
BACA JUGA:2 ASN Lebong Gugat Cerai
Tambahnya, Ia juga tak menampik dalam beberapa tahun terakhir kasus perceraian ASN di lingkungan Pemkab Lebong masih terus terjadi.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, ada beberapa faktor penyebab yang membuat penggugat ingin melakukan perceraian terhadap pasangannya. Seperti merasa sudah tidak ada kecocokan, perselingkuhan dan lain sebagainya.
"Mayoritas itu dengan alasan sudah tidak ada kecocokan. Mudahan-mudahan sepanjang tahun tidak ada ASN yang mengajukan permohonan gugat cerai tersebut," tutupnya. (*)