2 ASN Lebong Gugat Cerai

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.-(dok/rl)-

LEBONG - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Lebong mengajukan permohonan gugat cerai terhadap pasangan hidupnya. Kedua ASN yang nekat mencerai suami ini, dipicu kesenjangan penghasilan atau pendapatan suami yang tidak seimbang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM mengatakan jika terdapat berbagai faktor yang menyebabkan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lebong memilih untuk bercerai, seperti dua berkas permohonan cerai baru yang belum lama ini masuk ke BKPSDM karena dipicu faktor kesenjangan penghasilan.

"Bulan November ini ada dua berkas permohonan gugat cerai yang sudah masuk ke kita, faktor yang menjadi pemicu mereka untuk bercerai  karena kesenjangan penghasilan," kata Wince Damayanti.

Baca Juga: Luar Biasa, UPP Saber Pungli Bengkulu Utara Raih Penghargaan Terbaik

Lebih jauh, saat ini kedua berkas pemohon cerai  masih diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan yang kurang, setelah nantinya sudah di lengkapi, barulah pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon untuk dilakukan mediasi.

"Mediasi permohonan cerai akan dilakukan sebanyak enam kali, dua kali terhadap pemohon, dua kali termohon, satu kali keterangan saksi, dan terakhir kedua belah pihak akan dipertemukan untuk di mediasi," terangnya.

Diakuinya, bahwa sepanjang 2023 total keseluruhan berkas permohonan cerai yang diajukan ASN Pemkab Lebong sebanyak 12 berkas. Namun, 10 berkas sudah dinyatakan putus dan sudah mendapat izin dari kepala daerah dalam hal ini Bupati Lebong untuk melakukan perceraian.

"10 berkas sudah putus dan telah mendapat izin dari pak Bupati untuk melakukan perceraian," lanjutnya.

Tambah Wince, untuk mendapat izin perceraian dari Bupati, tidaklah mudah karena ada beberapa tahapan yang mesti harus dipenuhi, seperti penggugat juga harus menjalani beberapa tahapan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingkat OPD hingga mediasi di kantor BKPSDM.

"Jika proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke Bupati Lebong. Apabila disetujui selanjutnya  dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan," pungkasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan