Ketua Paguyuban Tepis Dugaan Pungli PTM Eks Kios Muara Aman
Ketua Paguyuban Tepis Dugaan Pungli PTM Muara Aman-foto :adrian roseple/radar lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Bilamana sebelumnya, Pj Sekda Lebong Mahmud Siam SP MM bereaksi dengan membantah atas dugaan pungli PTM eks Kios Pasar Muara Aman sebesar Rp 250.000 terhadap pedagang karena telah dikoordinir oleh Paguyuban.
Lantas, dugaan pungli PTM eks Kios Pasar Muara Aman itu pun turut pula ditepis langsung oleh Ketua Paguyuban Pedagang Lebong, Dedi Bahwardi.
Kepada Radar Lebong, Dedi menepis adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 250 ribu, terhadap para pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Lebong.
Ditegaskan Dedi, bahwa pungutan sebesar Rp 250 ribu rupiah yang di ambil ke para pedagang tersebut, sudah terlebih dahulu dirapatkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang Lebong sebagai perwakilan semua pedagang.
BACA JUGA:Korupsi DD/ADD Desa Pungguk Pedaro,Usai Mantan Bendahara Desa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru
"Sebelumnya, itu sudah ada pertemuan dari pengurus paguyuban yang merupakan perwakilan dari pedagang di PTM dan berupa surat persetujuan untuk ikut iuran, untuk membantu pembiayaan operasional PMT Muara Aman," tegas Dedi.
Dedi juga menepis, iuran yang mereka lakukan merupakan tindakan pungutan liar (pungli).
Pasalnya, sebelum dibahas di tingkat para pedagang, kegiatan pungutan itu sudah terlebih dahulu di bahas ditingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
"Pastinya, sebelum kita berani mengambil iuran kita sudah mendapat wewenang yang telah diberikan dari pihak Disperindagkop dan UKM Lebong.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PTM Eks Kios Muara Aman, Pj Sekda Lebong Bereaksi
Dan iuran sebesar Rp 260 ribu rupiah merupakan sumbangan para pedagang untuk menutupi biaya operasional PTM, meliputi biaya keamanan, kebersihan, listrik dan air," terangnya.
Selain itu, dijelaskannya, Ma (inisial,red) selaku terlapor yang mengambil pungutan Rp 250 ribu kepada pedagang merupakan Bendahara Paguyuban.
Sehingga, dirinya menilai sudah seharusnya Ma (inisial,red) yang mengambil pungutan itu.
"Ma (inisial,rd) itu sebagai bendahara di dalam struktur kepengurusan paguyuban pedagang, sehingga sudah wajar dia uang mengambil iuran tersebut," pungkasnya.