Pantarlih Lebong Tuntaskan Coklit Sebelum Batas Waktu
KPU Kabupaten Lebong menuntaskan proses Coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024.-foto :dokumentasi KPU Lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Luar biasa, semangat Petugas Pantarlih di Kabupaten Lebong dalam melaksanakan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 diancungi jempol.
Terbukti, Pantarlih Lebong sudah lebih dulu menuntaskan Coklit sebelum batas waktu yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2024.
" Alhamdulillah sebelum siang hari pada Rabu 10 Juli 2024, 82.643 warga yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri di Kabupaten Lebong, sudah 100 persen dilakukan Coklit oleh Pantarlih," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.
Lanjut Rio, sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan oleh setiap Pantarlih untuk meneliti, memperbaiki hingga melengkapi data pendukung yang diperlukan.
BACA JUGA:Pembangunan 3 Titik Proyek Jalan Lebong Tahun 2024, Ini Dia!
"Misalnya warga yang meninggal dunia namun masih masuk dalam DP4, maka harus ada data pendukung seperti surat keterangan dari kades/lurah," terangnya.
Lanjut Rio, mengatakan, dari proses Coklit yang sudah dilakukan masih terdapat beberapa temuan.
Seperti, masih terdapat warga meninggal dunia yang masuk dalam DP4 Kemendagri, pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el hingga pemilih tidak dikenal.
" Untuk jumlah pasti belum bisa disampaikan, mengingat data hasil Coklit tersebut saat ini masih dilakukan analisa lebih lanjut di tingkat desa,kelurahan," terang Rio.
BACA JUGA:Hingga Juni 14 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebong
Selama pelaksanaan tahapan pencoklitan, tambah Rio, tidak ada kendala berarti.
Hanya saja, kata Rio, pelaksanaan Coklit sendiri sedikit mengalami keterlambatan karena terdapat beberapa pemilih yang meninggal, pemilih tidak dikenal hingga pemilih yang menginap di kebun karena saat ini tengah musim kopi.
Tambah Rio, tahapan coklit selanjutnya akan dilakukan pemuktahiran untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Selanjutnya DPS Pilkada 2024 ini akan terus disempurnakan lewat tahapan-tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024 seperti Daftar