Korupsi Desa Pungguk Pedaro, Polisi Tetapkan 2 Calon Tersangka
Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, sudah mengantongi dua nama calon tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2022.
Diketahui, dua orang yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial ST dan RD. Keduanya merupakan mantan pejabat Desa Pungguk Pedaro TA 2022.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi menegaskan, bahwa penetapan kedua nama sebagai calon tersangka dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lebong di Polda Bengkulu belum lama ini.
"Dari hasil gelar perkara kemarin sudah muncul dua nama, inisialnya ST dan YD," kata Rabnus Supandri, S.Sos pada Senin (8/7).
Baca Juga: 16 Finalis Bujang Smulen Bersiap Menuju Grand Final
Lebih lanjut, untuk sementara ini baru dua nama yang muncul dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.
Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan ada nama-nama baru yang akan muncul, sebagai calon tersangka ataupun ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara itu akan kita tindak lanjuti untuk langkah selanjutnya, sudah itu kita akan melakukan gelar perkara lagi. Tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama baru," singkatnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, estimasi Kerugian Nengara (KN) atas kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp804 juta lebih.
KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.
Ekspos atas KN tersebut sudah dilaksankan pada 30 Mei 2024 lalu, oleh Ipda Kabupaten Lebong dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Untuk diketahui, total anggaran DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp 1,2 miliar, terbagi atas ADD Rp 400 juta dan DD Rp 800 juta. Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Lebong sudah memeriksa lebih dari 34 orang saksi.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan 34 saksi yang dilakukan, sudah memperkuat untuk penentapan calon tersangka. (*)