Polisi Fasilitasi Penertiban Hewan Ternak
Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Adanya aturan terkait hewan ternak yang dilarang dilepaskan secara bebas, direspon pihak Kepolisian.
Dimana, pihak Kepolisian siap memfasilitasi penegakan aturan terkait ternak masyarakat yang masih berkeliaran di wilayah public yang semestinya bukan menjadi Kawasan ternak.
Hal ini terungkap dari rakor dalam rangka penertiban hewan ternak di kawasan KTM Lagita.
Baca Juga: Sebelum Perpanjang jadi 8 Tahun, Kelayakan BPD Akan Dinilai
"Telah disepakati beberapa poin dasar hukum dan sanksi yang akan diberlakukan terhadap hewan ternak yang masih diliarkan di kawasan KTM Lagita. Diantaranya sesuai dengan Perda yang ada dilarang hewan ternak diliarkan di wilayah KTM Lagita. Selanjutnya apabila terjadi pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi sesuai Perda Bengkulu Utara nomor 21 Tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak. Apabila dilepas sengaja dikenakan denda 40 persen dari taksiran harga, apabila hewan lepas karena kelalaian dikenakan denda 25 persen dari taksiran Harga," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH.
Lebih jauh ia membeberkan, apabila hewan lepas baik disengaja maupun kelalaian dan menimbulkan kerugian pihak lain, maka pemilik hewan wajib mengganti kerugian tersebut dan dikenakan denda administratif.
Pihaknya berharap, poin-poin ini bisa menjadi pegangan bagi seluruh pemilik hewan ternak agar tidak melepas liarkan kembali ternak-ternaknya terkhusus di kawasan KTM Lagita.
"Penertiban hewan liar di kawasan KTM Lagita ini diharapkan bisa membantu upaya penataan dan menciptakan situasi yang nyaman terhadap seluruh pusat-pusat fasilitas umum pelayanan masyarakat," pungkasnya. (*)