130 Guru PPPK Kota Jayapura Terima SK, Dituntut Buktikan Kinerja dan Produktivitas
Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait (kiri) saat menyerahkan SK pengangkatan kepada guru PPPK. -Foto: Humas Pemkot Jayapura-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 130 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Papua, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (2/7).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura Robert Betaubun, sebenarnya ada 134 guru PPPK yang telah mengikuti tes pada Februari 2024.
Namun, empat di antaranya belum mendapatkan SK pengangkatan, karena terkendala administrasi sehingga baru 130 guru PPPK yang SK-nya ditandatangani.
"Sementara, empat lainnya diusulkan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perbaikan," katanya di Jayapura, Papua, Selasa (2/7).
Menurut Betaubun, selayaknya aparatur sipil negara (ASN), semua hak PPPK sama sehingga dituntut untuk membuktikan kinerja dan produktivitas.
Oleh karena itu, pihaknya berharap supaya tidak ada diskriminasi antara PNS dan PPPK.
"Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sudah jelas bahwa ASN itu terdiri atas pegawai negeri dan PPPK," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tenaga kontrak dan tenaga honorer harus sudah diselesaikan proses pengangkatannya menjadi ASN.
"Hal ini bagi tenaga honorer dan kontrak berusia di bawah 35 tahun khususnya formasi Januari 2015 hingga 30 Desember 2021," katanya lagi.
Dia menambahkan saat ini PPPK formasi 2024 sekitar 2.000 lebih dan proses pengangkatan paling lambat Desember 2024 sudah bisa menerima SK. (jp)