Honorer jadi PPPK Part Time pun Tidak Gampang, Si Bodong Jangan Berharap

--

JAKARTA - Ketentuan di Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer harus kelar paling lambat Desember 2024.

Sebelum dilakukan pengangkatan, data honorer harus divalidasi atau diaudt, sebagaimana dijelaskan pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66 UU ASN 2023.

Dengan ketentuan tersebut, diharapkan tidak ada peluang bagi honorer bodong untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Alasannya, hasil sementara berdasar data yang sudah diaudit ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Atas permintaan MenPAN-RB Azwar Anas, audit honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan secara menyeluruh, bukan lagi audit secara acak.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut ada dua jenis honorer, yakni honorer pahlawan dan honorer siluman atau honorer bodong.

Politikus dari PKS itu menjelaskan, honorer siluman ialah honorer yang namanya tiba-tiba muncul jelang rencana pengangkatan non-ASN.

“Maka kami amanatkan di UU ASN, audit dulu sebelum dilakukan pengangkatan, (data) bersihkan dulu,” cetus Mardani.

Adapun honorer pahlawan ialah non-ASN yang sudah lama mengabdi, yang harus mendapat prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK.

“Maka, dahulukan yang pahlawan-pahlawan dulu,” cetus Mardani.

Honorer Bodong Jangan Berharap jadi PPPK, Part Time Sekali pun
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro pernah mengatakan, honorer yang akan diarahkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu pun, harus sudah masuk datanya di pangkatan data BKN.

“Para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN,” kata Endro pada 25 September 2023, dikutip dari situs resmi DPR.

Nah, data honorer yang sudah ada di BKN itulah yang akan diaudit. ”Termasuk kualifikasi dan sebagainya.” Kata Endro.

Hanya honorer asli, yang datanya sudah dinyatakan valid, yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sebagian PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Jadi, untuk diangkat menjadi PPPK Part Time pun, honorer harus melalui tahapan audit.

Mengenai mekanisme pengangkatan, akan diatur di PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.

”Ada frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Doli menyatakan Komisi II DPR akan “terlibat” dalam perumusan Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” kata Doli.

Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan, hingga akhir Oktober 2023, kata Alex, pembahasan RPP Manajemen ASN sudah mencapai 70 persen.

“Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu. (jp)

Tag
Share