Istana Bilang Begini soal Isu Jokowi Ingin Kasus Setya Novanto Dihentikan

--

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengeklaim bahwa Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan proses hukum terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto harus berjalan dengan profesional.

Menurut dia, proses hukum mantan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 2017 telah terbukti berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menyoal pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

"Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu," ujar Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (1/12).

Ari mengatakan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto kala itu mengikuti proses hukum yang ada di KPK.

"Dan Bapak Presiden meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik," kata Ari.

Berkaitan dengan adanya Revisi Undang-Undang KPK, Ari mengatakan bahwa hal itu adalah inisiatif DPR pada 2019.

Mantan Ketua KPK Agus Raharjo membeberkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memintanya untuk menghentikan kasus Setya Novanto.

Agus mengungkap hal itu saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (30/11) malam. Dia menceritakan saat itu dirinya dipanggil Jokowi ke Istana Negara.

Ada kejanggalan saat pemanggilan tersebut.

Biasanya, seluruh pimpinan KPK akan hadir saat bertemu dengan presiden.

"Saya heran, ini kok sendirian," kata Agus.

Kejanggalan lain adalah, Agus diminta masuk ke Istana Negara melalui pintu kecil di dekat masjid. Begitu masuk ruangan presiden, Agus semakin kaget. Di situ, Agus juga mengaku melihat Mensesneg Pratikno.

"Presiden sudah marah, beliau teriak 'hentikan'!" ucapnya.

Agus semakin heran, dia bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan kata hentikan tersebut.

"Saya baru tahu kalau dihentikan itu kasus Pak Setya Novanto," ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto (Setnov) terjerat kasus korupsi e-KTP. Pada kasus ini, Setnov terbuk mengintervensi penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (jp)

Tag
Share