Masyarakat Umum Bisa Lihat Nilai Peserta Tes CPNS 2023 & PPPK
--
JAKARTA – Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 memasuki tahapan krusial, yakni seleksi kompetensi yang diikuti 1.853.617 peserta.
Perinciannya, 725.589 pelamar CPNS 2023 dan 1.128.028 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para pelamar seleksi CPNS 2023 yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 9 November 2023
Sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas, pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS akan berlangsung hingga 18 November 2023.
Adapun Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK mulai 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023 mendatang.
Keterangan resmi Humas BKN menjelaskan, pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi (tilok) dalam negeri dan 62 tilok luar negeri.
Pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN.
Masyarakat luas dapat melihat secara langsung nilai peserta yang sedang mengikuti ujian, melalui laman YouTube Official CAT BKN.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto selaku Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023 memastikan aspek keamanan demi kenyamanan seluruh peserta seleksi.
“BKN bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkolaborasi untuk mengawal keamanan pelaksanaan seleksi, khususnya dari aspek teknologi informasi. Selain itu, sebagai antisipasi terhadap oknum yang tidak diinginkan, BKN juga sudah meningkatkan seluruh aspek keamanannya,” terangnya, Kamis (09/11/2023).
Haryomo mengimbau para pelamar seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengeklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi.
Dikatakan, tindakan oknum dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur tawaran oknum termasuk yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang.
“Budaya buruk seperti ini dapat dicegah mulai dari masing-masing pelamar,” pesan Haryomo.
Sebagai tambahan informasi, bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id. (jp)