Polda Bali Panen Tangkapan Kasus Narkoba, Tangkap 147 Tersangka, BB Bejibun

Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil operasi Antik Agung 2024 di Mapolda Bali, Kamis (20/6).-Foto: Humas Polda Bali-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polda Bali beserta jajaran berhasil menangkap 70 orang target operasi (TO) dan 77 orang non-TO dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol.

Para tersangka tertangkap saat Operasi Antik Agung yang berlangsung pada 31 Mei hingga 15 Juni 2024 datang dari kelompok penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.

Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo mengatakan Operasi Antik Agung 2024 bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif.

Tujuan utamanya adalah menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali.

Baca Juga: Tak Terima Logo Nahdlatul Ulama Diganti Ulama Nambang, Muhibbin asal Surabaya Lapor ke Polisi

“Operasi Antik Agung menyasar segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Ponco Indriyo, Kamis (20/6).

Dari tangan 147 tersangka, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram neto, sabu-sabu seberat 2.157,12 gram neto dan ekstasi sebanyak 1.253 butir.

Polda Bali juga mengamankan MDMA seberat 3.274,22 gram neto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan enam jeriken minuman beralkohol jenis arak.

Perwira Polri dengan melati dua di pundak ini mengungkapkan semua TO yang ditentukan dalam Operasi Antik Agung ini berhasil diungkap.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam. Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3,22 miliar.

“Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” kata AKBP Ponco Indriyo.

Penyidik Polda Bali dan jajaran menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
Yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringannya,” tuturnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan