Tersinggung, Kakak Dianiaya Adik Ipar

Amankan: Pelaku penganiayaan berinisial YP warga Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti diamankan anggota Satreskrim Polres Lebong.-(ist/rl)-

LEBONG - YP (31), warga Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap kakak iparnya, NM. Pelaku yang merupakan adik iparnya ini sekarang harus berhadapan dengan pihak Kepolisian Polres Lebong setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 18.00 WIB di area perkebunan Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti. Kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K, M.H, didampingi PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda. Syaiful Anwar.

Menurut keterangan pelapor, kejadian ini terjadi setelah saksi mendengar teriakan korban meminta tolong. Saksi tiba di lokasi dan melihat YP, tersangka, sedang merendam dan memukul korban. Beruntung, saksi berhasil melerai pertikaian tersebut dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: BPN Lebong Mediasi Polemik Saling Klaim Lahan, Ini Hasilnya

"Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lebong karena tidak terima dianiaya oleh adik ipar (tersangka,red). Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelas Syaiful Anwar.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (28/11), Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong menetapkan YP sebagai tersangka dan langsung menahannya. Motifnya diduga tersanggung tersinggung oleh ocehan kasar kakak iparnya terhadapnya.

Meskipun pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai adik ipar yang baru menikah setahun lebih, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lebong, dan barang bukti yang ditemukan termasuk hasil visum etrefertum," tutupnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan