Uang Palsu Rp 22 Miliar Gagal Beredar di Jakarta Barat, Tiga Tersangka Ditangkap
Uang Palsu Rp 22 Miliar Gagal Beredar di Jakarta Barat-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya sigap aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.
Berkat penangkapan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan uang, masyarakat terhindar dari kerugian besar akibat uang palsu tersebut.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah kantor akuntan di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Bertindak atas laporan tersebut, tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penggerebekan dan menemukan uang palsu senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000.
BACA JUGA:Kasus Uang Palsu Rp 22 M, Polisi Temukan Alat Pembuatnya di Sukabumi
"Uang palsu ini masih dalam tahap produksi dan belum sempat diedarkan ke masyarakat. Beruntung, dengan kesigapan petugas, peredaran uang palsu ini dapat digagalkan dan masyarakat terhindar dari kerugian." ujar AKBP Hadi Kristianto, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa para tersangka, M, YA, dan FF, menggunakan modus operandi dengan cara mencetak uang palsu di sebuah percetakan di Sukabumi, Jawa Barat.
Uang palsu tersebut kemudian disimpan di kantor akuntan di Jakarta Barat untuk selanjutnya diedarkan.
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus penemuan uang palsu ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Berikut beberapa tips untuk menghindari uang palsu: