Kasus KUR Fiktif di Lebong, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Baru
Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penggelapan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong.
Penetapan tersangka jilid II ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Robby mengungkapkan bahwa tersangka baru, berinisial MK, diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan. MK berperan sebagai calo yang mencarikan nasabah fiktif untuk terdakwa.
"Dalam waktu dekat ini akan segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Robby.
Baca Juga: Innalillahi! Pria Lebong Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Perkara jilid II ini naik berdasarkan keterangan saksi-saksi dari jilid I yang telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Lebong.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul nama MK yang disebut-sebut sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Pada akhir 2023, Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tentang pengembangan dugaan korupsi dana KUR di BRI Unit Tes Lebong.
Surat perintah ini segera ditindaklanjuti, dan proses pemberkasan saat ini masih berlangsung.
"Surat perintah penyelidikan itu langsung kita tindak lanjuti, dan sampai saat ini prosesnya masih pemberkasan," terang Robby.
Karena MK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong, proses penetapan tersangka membutuhkan waktu yang cukup lama.
Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bidang Intelijen Kejari Lebong, keberadaan calon tersangka telah diketahui.
"Saat ini, calon tersangka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Namun keberadaan tersangka sudah kita ketahui," tambah Robby.
Sementara itu, untuk perkara jilid I yang menyeret Nurul Azmi Riduan, mantan mantri BRI Unit Tes Lebong, sebagai terdakwa tunggal, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.
Tahapan persidangan saat ini akan memasuki pemeriksaan terdakwa, yang dijadwalkan pekan depan. Setelah pemeriksaan terdakwa, diperkirakan pada awal Juni 2024, akan memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.
Terdakwa Nurul Azmi Riduan menjalani sidang perdana di PN Tipidkor Bengkulu pada 7 Februari 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Lebong.
Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)