Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta, Senin (17/6/2024).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut anggaran bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online tidak masuk ke dalam rencana pemerintah saat ini.
"Terkait dengan (bansos untuk korban) judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6).
Dia mengatakan belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengusulkan hal tersebut.
"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," lanjutnya.
Baca Juga: Pemda Jakarta Ajak Warga Mendukung Event Marathon Berkelas Dunia
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.
"Perlu dipahami, ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir di halaman Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.
Dia menerangkan bahwa hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial, terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi online.
Muhadjir menyebut gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Adapun Menko PMKadalah wakil ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring.
Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online, ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata Muhadjir. (jp)