Bansos untuk Korban Judi Online: Antara Peluang dan Kontroversi
Bansos untuk Korban Judi Online: Antara Peluang dan Kontroversi-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Maraknya judi online (Judol) di Indonesia membawa dampak sosial yang tak terelakkan.
Salah satunya adalah munculnya korban-korban yang terjerat dalam lingkaran perjudian dan mengalami kesulitan keuangan.
Menanggapi hal ini, pemerintah membuka peluang untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para korban judi online.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa korban judi online yang mengalami kemiskinan akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Sejarah dan Makna Hari Arafah dalam Islam, Penting Untuk Diketahui!
Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.
Langkah ini dilandasi oleh keprihatinan pemerintah terhadap dampak negatif judi online, khususnya bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian dan terjerat utang akibat perjudian.
Selain bansos, pemerintah juga berencana memberikan advokasi dan bantuan pemulihan emosi dan kejiwaan bagi para korban melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra.
BACA JUGA:Apa Apa dengan Hari Arafah yang Jatuh pada 9 Dzulhijah ?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatannya dengan pemberian bansos kepada korban judi online.
Menurut MUI, judi online merupakan pilihan hidup individu dan tidak ada istilah "korban" dalam kasus ini. MUI berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu memberikan tindakan restoratif terhadap para pelaku tindak pidana perjudian.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahwa korban judi online harus memenuhi kriteria DTKS untuk mendapatkan bansos.
Kriteria tersebut meliputi parameter kemiskinan, dan korban judi online tidak secara otomatis masuk dalam kategori tersebut.