Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP

--

"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan kontrol delivery atau undercontrol buy gitu loh. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi, orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya. Misal begitu seorang tersangka korupsi kemudian dianter pakai mobil oleh sopir. Apakah mobilnya bisa disita saat itu? Enggak bisa dong. Kalau sudah dibuktikan dengan alat bukti, kalau itu ada kejahatan dilakukan melalui hape, ya, jadikan tersangka dulu baru disita hapenya," kata Oegroseno.

Oleh karena itu, Oegroseno menekankan apa yang dilakukan oleh Kompol Rossa bisa diproses hukum.

"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat ya kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," tandas Oegroseno.

Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bersama kuasa hukumnya Petrus Selestinus mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, Kamis (13/6/2024).

Mereka tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.25 WIB. Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).

Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan