2.578 Honorer Segera Terima SK PPPK, 23 Tertahan, Hariyanto Surati Kemendikbudristek

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau 2022 Eko Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, atas kepeduliannya terhadap pengembangan sumber daya manusia, khususnya guru.-Foto dok. Ekowi-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 2.578 honorer segera menerima SK PPPK 2023. Sayangnya, terdapat 23 guru honorer belum bisa mendapatkan SK PPPK.

Rencananya, Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tersebut akan diserahkan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.

Penyerahan ini direncanakan dilakukan secara langsung dengan mengunjungi 12 kabupaten/kota se-Riau.

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau 2022 Eko Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pj Gubernur SF Hariyanto atas kepeduliannya terhadap pengembangan sumber daya manusia, khususnya guru.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Bicara Nasib Honorer, Tanya Pak Menteri ke Mana

"Kesejahteraan guru sangat penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. Itu sudah ditunjukkan Pak SF Hariyanto yang sangat memperhatikan tenaga pengajar," kata Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Kamis (13/6).

Dia menegaskan untuk peningkatan kualitas pendidikan harus beriringan dengan tingkat kesejahteraan guru.

Ini menandakan kepala daerah peduli terhadap kondisi guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK di Riau.

Pada 2023, Pemprov Riau membuka sebanyak 3.379 formasi PPPK, yang mana guru terbanyak yaitu 3.057.

Disusul 173 formasi tenaga kesehatan, dan 149 formasi tenaga teknis.

Setelah melewati berbagai proses seleksi yang panjang, hasil Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah keluar untuk 2.578 pelamar.

Sementara, 23 peserta lainnya belum mendapatkan Pertek BKN.

Menurut Ekowi, penyerahan SK yang sempat tertunda ini disebabkan temuan peserta yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemprov Riau.

Temuan ini termasuk pelamar PPPK guru yang tidak mempunyai surat rohani atau kejiwaan, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan unit kerja penempatan, maupun tidak memenuhi persyaratan lainnya.

"Bapak Hariyanto tetap memperjuangkan 23 peserta yang lulus, tetapi belum mendapatkan Pertek BKN dengan menyurati Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta arahan lebih lanjut. Semoga ada hasil positif," pungkas Ekowi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan