Pertengahan Juni 2024, Sudah Rp 135 Juta Bansos Sakit untuk 59 Warga Kurang Mampu

Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Leni Marlina, SH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga memasuki pertengahan bulan Juni 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, telah merealisasi atau menyalurkan sebesar Rp 135 juta bansos sakit kepada sebanyak 59 warga kurang mampu yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinsos Lebong, Drs. Ahmad Ghozali melalui Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Leni Marlina, SH kepada Radar Lebong Rabu (12/6).

"Iya, untuk program bansos sakit yang disiapkan dari APBD Kabupaten Lebong sudah Rp 135 juta sudah kita salurkan kepada 59 pemohon warga kurang mampu," ungkap Leni Marlina kemarin.

Dikatakannya, bahwa total permohonan berkas permohonan bansos sakit yang sudah diajukan masyarakat sampai dengan bulan Juni sebanyak 71 berkas, dari jumlah itu 59 berkas sudah diproses dan sudah dicairkan.

Baca Juga: Ajang MTQ ke-XXXVI tingkat Provinsi, 7 Kafilah Lebong Berhasil Raih Juara

Sedangkan 12 berkas pemohon lagi masih dalam proses verifikasi pihaknya.

"Ada 12 berkas lagi yang masih kita proses kelengkapannya, setelah dinyatakan lengkap maka akan kita proses untuk dicairkan," ujarnya.

Masih kata, Leni, bansos sakit yang sudah dicairkan pihaknya ini, dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta rujuk diluar MoU atau kerjasama dengan rumah sakit umum, kemudian Rp 2,5 juta untuk rujuk ke rumah sakit umum M. Yunus Kota Bengkulu dan Rp 5 juta rujuk rumah sakit luar provinsi yakni rumah sakit Palembang, Jakarta, hingga Padang.  

"Mayoritas yang mengajukan permohonan bansos sakit rata-rata rujuk ke rumah sakit Palembang," katanya.

Lebih jauh, total anggaran bansos sakit yang disiapkan pemkab lebong tahun 2024 sebesar Rp 300 juta, dimana angka itu lebih kecil bila dibanding dengan anggaran bansos sakit tahun 2023 lalu sebesar Rp 500 juta.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak pernah mempersulit siapa saja masyarakat yang ingin mengajukan berkas permohonan bansos dengan catatan harus melengkapi persyaratan yang ada.

"Kami pastikan tidak pernah mempersulit warga yang mengajukan permohonan bansos sakit dari APBD ini, karena setiap berkas yang diajukan akan kita terima untuk di verifikasi kelengkapan persayaratannya," tambahnya.

Untuk berkas persyaratan permohonan bansos sakit, sambung Leni, setiap pemohon harus melengkapi surat permohonan dari pasien, foto copy KTP pasien, KK pasien, suart keterangan sakit dari dokter, surat keterangan tidak mampu dari desa maupun keluarahan, foto pasien, dan buku rekening.

"Setiap proposal permohonan bansos sakit harus mendapatkan disposiai bupati atau wakil bupati, setelah mendapat disposisi maka baru bisa proses pencairan melalui rekening pemohon," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan