Pimpinan SKPD Harus Mendukung Honorer Mengikuti Seleksi PPPK
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Inggard Joshua (ketiga kanan) saat menerima audensi Forum Honorer Kategori 2 (K2) Tenaga Administrasi DKI Jakarta, di Jakarta, Senin (10/6/2024).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memberikan dukungan kepada pegawai tidak tetap atau honorer mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua seusai menerima keluhan dari Forum Honorer Kategori 2 (K2) Tenaga Administrasi DKI Jakarta yang kesulitan mendapat surat keterangan (suket) sebagai pelengkap syarat mendaftar PPPK pada rekrutmen ASN DKI Jakarta.
"Ada kegelisahan honorer bahwa mereka tidak difasilitasi oleh pimpinan SKPD-nya untuk mendaftar sebagai peserta," kata Inggard di Jakarta, Senin (10/6).
Inggard juga mengatakan bahwa pegawai honorer lulusan SD sampai SMA, yang gagal dalam proses seleksi PPPK tahun ini tak perlu khawatir.
Baca Juga: Honorer Lulusan SD - SMA Gagal PPPK 2024 Diminta Jangan Khawatir
Sebab, lanjut Inggard, masih ada kesempatan mengabdi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Segenap komponen Komisi A sangat peduli dengan apa yang menjadi problem di masyarakat, khususnya tenaga honorer dalam rangka rekrutmen CPNS dan PPPK," katanya.
Dia menjelaskan bahwa mereka bukan berarti tidak direkrut terus kemudian ditelantarkan.
Menurut dia, mereka masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga honorer.
"Kami ingin tenaga honorer ini bukan hanya dipakai tenaganya saja, tetapi honornya tidak diperhatikan," ujarnya.
Inggard meminta Pemprov DKI Jakarta juga mementingkan aspek kemanusiaan dengan mempertimbangkan masa pengabdian pegawai honorer.
"Kami ingin pemda selektif, tetapi juga harus mementingkan unsur kemanusiaan, sehingga semuanya bisa hidup sejahtera dan memang berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran," katanya.
Sementara itu, Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka ada peluang pegawai honorer K2 menjadi PPPK pada tahun ini.
Selain itu, kata dia, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Aturan pelaksana tersebut, lanjut dia, membuka peluang bagi pegawai honorer tenaga administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP dan SMA ditingkatkan menjadi PPPK.
"Ini peluang besar kami teman-teman tenaga administrasi, mereka bisa ikut rekrutmen PPPK tahun ini," katanya. (jp)