Cegah Klaim Pihak Lain, Wabup Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual

HAKI: Wakil Bupati Kabupaten Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd menghadiri promosi dan desiminasi kekayaan intelektual yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong, Senin 10 Juni 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guna mencegah klaim dari pihak lain atas produk kekayaan yang dimiliki, Wakil Bupati Kabupaten Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, mendorong masyarakat Kabupaten Lebong dapat mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki untuk dipatenkan.

Hal tersebut disampaikan Wabup dalam acara kegiatan Promosi dan desiminasi kekayaan intelektual yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong, Senin 10 Juni 2024 di aula Hotel Asri kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Wabup sangat mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Lebong terkait kekayaan intelektual.

Dengan lewat kegiatan ini, dirinya sangat berharap masyarakat Kabupaten Lebong dapat memahami apa itu kekayaan intelektual.

Baca Juga: ASN Lebong Harus Berlapang Dada, TPP Dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

Yangmana, lanjut Wabup, hak paten bukan sekedar lagu, tarian tapi juga termasuk kebudayaan hingga produk UMKM yang dapat dipatenkan sebagai kekayaan intelektual.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sudah berupaya melaksanakan berbagai kegiatan untuk merangsang pertumbuhan UMKM.

"Buktinya dari berbagai acara tersebut banyak bermunculan produk-produk UMKM, tinggal lagi ke depannya untuk bisa didaftarkan agar nantinya tidak diklaim oleh orang lain," singkatnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Dr. Andrieansjah, ST, SH, MM, menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan kekayaan intelektual untuk meningkatkan pendapatan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Menurutnya kekayaan intelektual tersebut bisa berupa merek, desain industri, paten, hak cipta yang bermuara pada pengembangan ekonomi kreatif yang dapat mendukung sektor pariwisata.

"Dalam hal ini kami dari Kemenkum HAM hanya sebatas melakukan pendampingan. Untuk proses pendaftaran kekayaan intelektual ini diasanya ada di kementerian terkait untuk membantu proses pendaftaran," katanya.

Lebih jauh Andrieansjah, menjelaskan, bahwa di Kabupaten Lebong sendiri, ada salah satu produk yakni berupa batik yang saat ini masih dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Kedepan pihaknya akan melakukan pendekatan untuk mendorong kopi dan beras di Kabupaten Lebong agar dapat segera didaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

"Seperti yang disampaikan pak wabup tadi, kami akan mencoba mendorong beras dan kopi Lebong untuk didaftarkan," demikiannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan