Peluang Kerja jadi Pantarlih, Ini Syarat dan Daftar Lewat PPS!

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Info peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang berniat ingin menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024.

Pasalnya 13-19 Juni 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan mulai membuka pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masyarakat yang berniat ingin menjadi Pantarlih Pilkada 2024 nantinya bisa menyampaikan pendaftaran ke masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan dengan gaji yang akan diterima yaitu sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 20 Persen Dana Desa Desa Kampung Muara Aman, Ini Peruntukannya

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan jumlah Pantarlih yang dibutuhkan yakni 315 petugas.

Artinya dalam 1 TPS ada 1 atau 2 Patarlih yang akan bertugas melakukan pendataan atau sinkronisasi terhadap data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

Dalam hal ini jika jumlah pemilih  dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih maka akan mengangkat 2 orang pentugas Pantarlih, jika kalau jumlah pemilih dibawah 400 pemilih maka didalam 1 TPS akan diangkat 1 orang Petugas Pantarlih untuk TPS.

"Untuk gajinya yaitu sebesar Rp 1 juta dengan masa kerja selama satu bulan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024," katanya.

Lanjut Devi, mengatakan, sejauh ini estimasi TPS yang akan didirikan di Kabupaten Lebong pada Pilkada 2024 yaitu sebanyak 186 TPS, lebih sedikit dari pada TPS pada Pemilu Februari lalu.

Pasalnya dalam Pilkada 2024, jumlah pemilih dalam 1 TPS pada Pilkada maksimal 600 pemilih. Sementara pada Pemilu 2024 maksimal hanya 300 pemilih saja.

"Masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih bisa mendaftarkan diri ke masing-masing PPS temapt tinggalnya. Karena Pantarlih dibentuk oleh PPS," jelasnya.

Ditambahkannya, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih yakni, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atai tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir hingga memiliki gawai yang kompatibel dengan aplikasi.

"Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa berkoordinasi dengan masing-masing PPS di wilayahnya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan