Selama 11 Bulan, 643 Peristiwa Nikah di Lebong, Kecamatan Lebong Utara Terbanyak

Ijab Kabul: Salah satu pasangan pengantin yang melaksanakan ijab kabul di kantor KUA Pelabai. -(dok/rl)-

LEBONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong mencatat jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Lebong periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai sebanyak 643 peristiwa. Jumlah tersebut sesuai laporan yang disampaikan 12 KUA yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Lebong.

"Berdasarkan data yang dilaporkan masing-masing KUA ke Kemenag Lebong, per November bulan ini peristiwa nikah di Kabupaten Lebong sebanyak 643 peristiwa," kata Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd.

Disebutkannya, adapun 643 peristiwa nikah yang tercatat itu tersebar, 29 peristiwa KUA Lebong Atas, 46 peristiwa KUA Pelabai, 105 peristiwa KUA Lebong Utara, 47 peristiwa KUA Amen, 78 peristiwa KUA Lebong Tengah, 31 peristiwa KUA Pinang Belapis, 37 peristiwa KUA Uram Jaya, 43 peristiwa KUA Lebong Sakti, 85 peristiwa KUA Bingin Kuning, 74 peristiwa KUA Lebong Selatan, 29 peristiwa KUA Rimbo Pengadang, dan 39 peristiwa KUA Topos.

Baca Juga: Hasil Tes CAT 460 Peserta Calon PPPK Tunggu KemenPANRB

"Angka peristiwa nikah paling tinggi itu KUA Lebong Utara, karena memang wilayah tersebut merupakan padat dengan jumlah penduduknya, sedangkan yang paling sedikit KUA Lebong Atas dan Rimbo Pengadang," sampainya.

Menurutnya angka peristiwa nikah yang tercatat tahun ini mengalami penurunan bila dibanding tahun sebelumnya, turunya angka peristiwa nikah tidak menutup kemungkinan karena sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan.

Sebab, dalam Undang-Undang tersebut perkawinan hanya diizinkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mencukupi usai minimal perempuan dan laki-laki usia 19 tahun keatas. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 hahun 1974 sebelumnya usia perkawinan perempuan minimal usia menikah 16 tahun, kemudian laki-laki 19 tahun.

"Peristiwa menikah yang sudah dilaporkan KUA ini sudah tercatat pada Negara dan dinyatakan menikah dengan Sah," ujarnya.

Malvinas menambahkan, untuk mereka (pasutri,red) yang menikah diluar balai nikah atau pada hari libur dan diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu. Kemudian bagi mereka yang menikah dibalai kantor tidak dikenakan biaya alias digratiskan.

"Biaya PNBP tersebut disetorkan langsung oleh pasangan catin atau keluarga mempelai langsung ke rekening bendahara penerimaan negara pusat, biaya PNBP ini mesti harus disetorkan sebelum akad nikah dilaksanakan," tukasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan