Twitter Izinkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Merespons Begini
Media sosial X.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons soal penerapan X atau Twitter yang mengizinkan konten pornografi muncul di platform mereka.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pihaknya berencana mengirim surat kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.
"Kami akan bersurat ke X," kata Nezar Patria di Jakarta, Jumat (7/6).Dia menambahkan pihaknya saat ini sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform milik Elon Musk itu.
Baca Juga: 3 Skenario Timnas Indonesia ke Putaran Ketiga, Peluang Cukup Besar
Menurut Nezar, Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan.
Mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu.
"Mungkin khusus untuk konten konten negatif tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," kata Nezar.
Dia menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku jika platform media sosial tidak mengikuti peraturan yang ada.
X/Twitter mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila.
Kebijakan baru itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jp)