APBD Lebong TA 2023 SILPA Rp 14,7 Miliar, Ini Rinciannya!
Paripurna: Rapat paripurna nota pengantar Penanggung jawab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian rekomdasi terhadap LKPJ Tahun anggaran 2023, Senin siang 3 Juni 2024.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalami Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 14,7 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos pada Rapat Paripurna Penyampai Nota Pengantar LKPD TA 2023, yang dilaksanakan oleh DPRD Lebong Senin siang, 3 Juni 2024 memaparkan SILPA sebesar Rp 14,7 miliar dengan rincian SILPA riil di BUD (Beyound Use Date) yang merupakan saldo akhir rekening koran Kabupaten Lebong per 31 Desember mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Kemudian, sisa kas di Bendahara penerimaan yang merupakan kas terlambat setor per 31 Desember 2023 mencapai Rp34 juta lebih.
Baca Juga: DPRD Bengkulu Utara Minta Penambahan Kuota Haji
Sisa kas di Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Lebong di angka Rp11,4 miliar.
Sisa kas Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP di Kabupaten Lebong mencapai Rp48 juta dan Kas Bendahara FKTP/JKN pada 13 Puskesmas di Kabupaten Lebong di angka Rp1,7 juta.
"Insyaallah beberapa catatan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Lebong, akan segera kita tindak lanjuti," kata Kopli
Lanjut Kopli, dirinya memastikan, program prioritas yang telah berjalan di 2023 lalu pasti akan dilanjutkan di 2024 ini. Namun, tidak semua program di 2023 akan dilanjutkan.
Karena ada beberapa program yang akan di evaluasi dan ada juga beberapa program yang akan ditingkatkan dan diteruskan.
"Mana yang menjadi prioritas akan kita laksanakan dengan pagu anggaran 2024 ini. Tapi dalam hal ini, poin-poinnya belum saya cek secara menyeluruh," jelasnya.
Lebih jauh Kopli mengatakan, LKPD ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Bahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 telah di Audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu, beberapa waktu lalu.
"Alhamdulilah Pemkab Lebong Kabupaten Lebong kembali mendapatkan Opini WTP. Bahkan Kabupaten Lebong sudah 8 kali mendapatkan Opini WTP dari BPK," demikian Kopli. (*)