Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto.-Foto dok. FHNK2I-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usulan formasi PPPK 2024 untuk tenaga kependidikan (tendik) sangat minim, bahkan ada daerah yang tidak mengajukan sama sekali.

Kondisi tersebut membuat jumlah honorer tendik yang tidak terakomodasi tahun ini makin banyak.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto mengungkapkan mereka telah melakukan pendekatan kepada masing-masing pemda.

Sayangnya, hasilnya tidak menggembirakan. Usulannya tidak ditambah karena alasan dana tidak cukup dan harus menuntaskan guru honorer.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Buku -Panduan Program, Penting Bagi Mahasiswa, Dosen & PT

"Kami kecewa dengan Pemda yang tidak serius memperjuangkan nasib honorer tendik. Seharusnya PPPK 2024 ini milik tenaga teknis termasuk tendik," kata Herlambang kepada JPNN.com, Minggu (2/6).

Dia menambahkan pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik harus diberi sanksi. Ada baiknya juga bila Presiden Jokowi memberikan nomenklatur bahwa seluruh honorer akan diselesaikan akhir tahun ini.

Selain itu, penyesalan honorer jangan hanya terfokus kepada honorer yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kalau memang tujuannya menyelesaikan honorer dan tenaga non-ASN secara nasional sesuai amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tetang Manajemen ASN, seharusnya yang tercecer pun juga diberi kesempatan sama untuk diangkat menjadi PPPK tahun ini.

"Dengan begitu, tujuan UU 20 Tahun 2023 menyelesaikan honorer dan tenaga non-ASN benar-benar terlaksana dan terselesaikan," ucapnya.

Menurut Herlambang, baik honorer K2, yang terdata, honorer tercecer, itu hanya perbedaan kelompok saja, tetapi sebenarnya mereka sama-sama tenaga non-ASN.

Dia menegaskan amanat UU ASN Pasal 66 bukan hanya untuk honorer masuk pendataan BKN, tetapi menyeluruh. Semua mempunyai kesempatan untuk diangkat

"Frasa prioritas hanya bersifat administrasinya saja. Semisal dalam suatu daerah dibuka formasi, maka prioritas baru bisa digunakan dengan urutan, K2, Non K2 terdata, Non K2 tercecer, honorer lainnya," terangnya .

Bila daerah tersebut tidak ada honorer K2 maupun non-K2 yang terdata, maka honorer non- K2 tercecer pun menjadi prioritasnya.

Herlambang mengungkapkan jika pemerintah pusat memprioritaskan honorer yang terdata, lalu apa hasilnya dari langkah pemerintah pusat untuk mendesak daerah dalam mengusulkan honorernya. Sementara daerah tersebut, honorernya belum terdata di BKN alias tercecer. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan