DD Tahap II 40 Persen, Desa Bisa Segera Siapkan Dokumen!

Kabid, Harkita Wijaya, SE.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong menargetkan pengajuan 40 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II TA 2024, di Kabupaten Lebong sudah mulai diterima pada bulan Juni mendatang.

Hal itu menyusul 93 di telah usai melakukan pengajuan 60 persen untuk tahap pertama.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE melalui Kabid, Harkita Wijaya, SE menyampaikan, jika pegajuan tahap pertama desa telah selesai di proses.

Untuk itu, pengajuan tahap dua di targetkan sudah masuk dan mulai diproses di PMD Lebong pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Soal Larangan Study Tour, Ketua DPRD BU Beri Respon Begini

"Untuk pengajuan 40 persen tahap dua desa bulan Juni sudah bisa di serahkan. Artinya, penyaluran DD dan ADD di Kabupaten Lebong itu  dilakukan dalam dua tahap sesuai jadwal," kata Harkita, kepada Radar Lebong.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masing-masing pemerintah desa mulai mempersiapkan segala dokumen yang nantinya menjadi berkas persyaratan untuk pengajuan tahap dua.

Setelah di keluarkan pemberitahuan maka desa hanya tinggal menyerahkan berkas pengajuan di maksud ke dimas PMD Lebong untuk dilakukan verifikasi.

"Segera persiapkan berkas persyaratan pengajuannya dari sekarang, setelah ada instruksi maka desa tinggal melengkapi berkas yang kurang dan menyerahkan ke PMD Lebong," lanjutnya.

Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran, baik yang bersumber dari APBN pusat maupun APBD Kabupaten Lebong.

Hal ini disampaikan mengingat sudah banyak kades atau pun perangkat desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran salah dalam mengelola anggaran dana desa.

"Tetap pedomani aturan penggunaan anggaran DD maupun ADD, maka diimbau kuncuran dana yang setiap tahun diterima tersebut harus dapat dikelola dan digunakan sesuai aturan yang berlaku," singkatnya. (*)

Tag
Share