Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut

Guru PPPK akhirnya bisa dapat TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru PPPK yang mengajar mata pelajaran (mapel) tidak sesuai sertifikat pendidik (serdik) bisa bernapas lega.

Mereka bisa menikmati tunjangan profesi guru (TPG) sebesar gaji pokok Rp 3,2 jutaan per bulan yang dibayarkan per triwulan atau sekitar Rp 9,6 juta.

"Alhamdulillah, guru PPPK yang tadinya bersedih bisa tersenyum lagi. Mereka bisa menikmati TPG," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (29/5).

Dia mengungkapkan kerisauan para guru P1 yang sebelumnya dapat TPG, tetapi begitu diangkat PPPK malah hilang tunjangannya, kini bisa menikmatinya.

Itu setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: 5 Manfaat Salak, Wanita Pasti Suka

Permendikbudristek 7 Tahun 2024 ini ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan diundangkan 29 Februari.

"Ternyata Permendikbudristek 7/2024 ini cakep sekali isinya. Saya Ikut lega membacanya," ujar Heti.

Dalam Permendikbudristek 7 Tahun 2024, ada tiga pasal penting yang bikin lega guru PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pada Pasal 4 disebutkan peraturan menteri yang baru ini mulai berlaku untuk kategori berikut:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang ttugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, tetapi tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi, tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi, tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru sampai dengan batas usia pensiun.

Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan saat peraturan menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi guru yang telah dibayarkan sejak 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.

Nah, pada Pasal 6 dipertegas lagi bahwa saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Berarti kesimpulannya, aturan linieritas sudah tidak berlaku sejak Permendikbudristek 7 Tahun 2024 diberlakukan pada tanggal diundangkan, yakni 29 Maret 2024. Alhamdulillah, terima kasih Mas Menteri Nadiem Makarim," tegas Heti Kustrianingsih

Sebelumnya, di lapangan, banyak guru prioritas satu (P1) yang sudah diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kehilangan TPG.

"Teman-teman P1 yang diangka PPPK banyak yang mengeluh TPG-nya tidak bisa keluar begitu diangkat ASN PPPK, " kata Heti Kustrianingsih  kepada JPNN.com, Sabtu. (25/5).

Setelah ditelusuri, lanjut Heti, ternyata penyebabnya karena SK PPPK tidak sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik).  

Contohnya, SK pengangkatannya untuk mata pelajaran (mapel) IPS, padahal sertifikasi guru pemasaran.

Akibatnya TPG tidak bisa keluar, padahal jika cair guru PPPK bisa mendapatkan gaji plus TPG kurang lebih Rp 7 jutaan.

"Kasihan juga teman-teman. TPG yang dibayarkan per triwulan Rp 9,6 juta tidak bisa cair. Setahun Rp 38,4 juta melayang. Kalau 5 tahun kontrak Rp 192 juta, banyak banget," tuturnya.

Kasus lainnya adalah banyak yang SK pengangkatannya guru mapel Geografi, tetapi ijazahnya ekonomi sehingga mereka kebingungan.

Kondisi ini kata Heti, sangat menyulitkan guru PPPK untuk perpanjangan kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG.

Ironinya ini terjadi merata di daerah. Timbul pertanyaan besar, apakah harus diubah SK di pemda agar sesuai jurusan atau dibiarkan.

Kalau SK diubah, maka harus dimutasi ke pemprov dan mengajar di SMK sesuai serdik.

Mengubah SK itu harus diusulkan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan