5 Imbauan Kemenag Terkait Study Tour di Madrasah, Catat Ya!

Ilustrasi bus untuk study tour.-Foto: net-

Aktivitas masif yang melibatkan banyak orang (anak didik, guru dan tenaga kependidikan) dapat dilaksanakan di lingkungan madrasah atau di lokasi terdekat dengan tetap memenuhi tujuan utama pendidikan dan pembangunan karakter.

Maraknya Kecelakaan Bus Study Tour Siswa

Selain Kemenag, aturan perketatan izin study tour juga telah dikeluarkan beberapa pemerintah dan dinas pendidikan daerah. Hal tersebut berkaca pada kasus kecelakaan maut yang baru-baru ini terjadi saat study tour.

Melansir detikNews, bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok sempat menggegerkan masyarakat pada Mei 2024. Bus tersebut mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Kecelakaan tragis menyebabkan 11 penumpang tewas. Para korban terdiri dari siswa, guru hingga warga yang tengah melintas.

Penyebab kecelakaan diduga karena rem blong dan kondisi bus yang kurang layak. Akhirnya, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data.

Kemudian, selang 10 hari kemudian terjadi kecelakaan yang menimpa bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, Jawa Timur. Bus mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5/2024).

Kecelakaan disebabkan sang sopir bus mengalami microsleep. Kecelakaan mengakibatkan dua penumpang tewas dan belasan luka-luka.

Tragedi lainnya menimpa rombongan bus study tour MIN 1 Pesisir Barat, Lampung. Kecelakaan bus terjadi pada Rabu (22/5/2024).

Beruntungnya, kecelakaan tak mengakibatkan korban tewas. Namun, sebanyak 6 penumpang termasuk sopir bus luka-luka.

Menurut keterangan kepolisian, bus mengalami gagal fungsi pengereman atau rem blong. Sehingga bus tak bisa berhenti dan terperosok ke dalam jurang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan