Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
Dosen Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia menyikapi terkait revisi undang-undang penyiaran pada Jumat (24/5).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masyarakat akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengeluarkan pernyataan sikap terkait Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Dosen Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia melihat kontroversi RUU Penyiaran terdapat pada isi dan prosesnya.
Pada bagian isi, civitas academica Ilkom UMY khawatir revisi itu bakal menghalangi kebebasan pers, dan konten siaran di internet yang harus sesuai standar isi siaran (SIS).
Lalu, wewenang sensor oleh KPI, tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dan KPI terkait sengketa produk jurnalistik, serta tidak ada pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran swasta.
Baca Juga: MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
Kemudian, dalam proses RUU Penyiaran dianggap kurang memperhatikan keterlibatan masyarakat sipil.
"Proses revisi kurang memperhatikan keterlibatan masyarakat. Kami menyampaikan secara tegas proses revisi undang-undang ini sangat elitis," kata Senja.
Dia menyebut diskusi revisi dibahas secara serampangan, karena tidak melibatkan masyarakat yang paling terdampak dengan adanya undang-undang tersebut.
Merespons RUU Penyiaran, civitas academica Ilkom UMY mendesak agar prosesnya dihentikan.
"Hentikan proses revisi undang-undang penyiaran secepatnya dan apabila akan dilakukan revisi, ya harus dimulai dari filosofi keterbukaan dan transparansi," katanya.
Dalam proses revisi, mereka juga meminta agar melibatkan kalangan jurnalis, akademisi, hingga periset. (jp)