Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol-foto :tangkapan layar-

Dalam pembayaran tagihan di pinjol ilegal masih menjadi perdebatan. Sebab, sebagian beranggapan bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena tidak berizin.

Namun, sebagai bentuk tanggung jawab sebaiknya peminjam tetap melunasi pinjaman dan berhenti untuk mengajukan pinjaman kembali.

2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, peminjam bisa menghapus akun di platform pinjol yang digunakan. Setelah menghapus akun, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel.

Dengan begitu, penyedia jasa pinjol ilegal tidak bisa lagi menghubungi melalui aplikasi tersebut.

3. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak mempunyai pinjaman tetapi masih diteror, peminjam bisa melapor ke OJK. Sampaikan keluhan atau masalah yang sedang dialami kepada OJK dan minta solusinya.

Adapun, pelaporan ke OJK dapat dilakukan dengan cara berikut.

• Mengunjungi situs resmi OJK :ojk.go.id

• Menghubungi alamat e-mail :[email protected]

• WhatsApp OJK : 081-157-157

• Kontak resmi OJK 157.

Demikian merupakan cara hapus data di aplikasi pinjol.

(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan