Pemkab Lebong Segera Teken NPHD Bersama KPU & Bawaslu

Koordinasi: Pemkab Lebong koordinasi dengan Kemendagri terkait mekanis pencairan dana hibah Pilkada 2024 di Lebong, berapa waktu lalu.-(ist/rl)-

LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menyelesaikan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bersiap untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Penandatanganan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong pada tahun 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi, menyampaikan bahwa sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mencapai kesepakatan terkait dana hibah untuk Pilkada 2024 dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong. Dana hibah tersebut telah ditetapkan sebesar Rp 20,5 miliar untuk KPU dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu. Namun, penandatanganan NPHD belum dilakukan hingga saat ini. Mustarani menjelaskan bahwa koordinasi dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebong dan Kemendagri telah dilakukan.

"Dari Kemendagri, kami mendapatkan arahan untuk segera menindaklanjuti penandatanganan NPHD setelah mencapai kesepakatan mengenai dana hibah Pilkada. Kemendagri juga meminta agar penandatanganan NPHD dilakukan sesegera mungkin," ujarnya.

Baca Juga: Penggelapan Honor Desa Sebelat Ulu, Penyidik Tipidkor Polres Lebong Segera Panggil Saksi

Mustarani menambahkan bahwa Kabupaten Lebong tidak memiliki APBD Perubahan pada tahun 2023. Oleh karena itu, Kemendagri mengarahkan agar hibah awal pada tahun 2023 diambil melalui pergeseran anggaran yang ada saat ini.

"Kami tidak memiliki Perubahan APBD tahun ini, sehingga hibah diambil melalui pergeseran anggaran," tambahnya.

Menanggapi instruksi sebelumnya dari Mendagri, Mustarani menyebutkan bahwa setiap daerah diminta untuk memberikan hibah sebesar 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun 2024 dari total nilai hibah yang disepakati. Namun, besaran ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan Kemendagri.

"Kami akan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Hal ini tidak bisa dipaksakan, terutama jika ada daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD," terangnya.

Mustarani memastikan bahwa dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Lebong pada tahun 2023 akan dialokasikan, tetapi besarannya belum dapat dipastikan.

"Hal ini akan ditentukan berdasarkan kondisi keuangan daerah, dan dana hibah diharapkan dapat terpenuhi sepenuhnya pada tahun 2024 mendatang," demikian Mustarani. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan