ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers, “Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara” yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu (11/5/2024-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam pengungkapan itu, Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China, berinisial YH yang melakukan kegiatan pertambangan bijih emas ilegal.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, “Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara” yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, di Jakarta, Sabtu (11/5) malam.
Nindyo, sapaan akrab Sunindyo, mengatakan bahwa hingga saat ini ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dia menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas. Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.
Nindyo mengatakan modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
“Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” kata Nindyo.
Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Nindyo mengatakan bahwa Kementerian ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.
Atas kegiatan ilegal itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia. (jp)