Satreskrim Polres Lebong Selesaikan 2 Perkara Lewat RJ

RJ: Tampak penyidik Satreskrim Polres Lebong saat menggelar RJ 2 perkara kasus KDRT dan Penganiayaan.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong telah menyelesaikan 2 perkara lewat Restorative Justice (RJ).

Perkara pertama yang sudah berhasil dimediai yakni perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, antara pelapor Su dengan terlapor Sa dan Ve, di ruang Satreskrim Polres Lebong, pada Rabu (8/5).

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., SIK, MH mengatakan, gelar perkara Restorative Justice tersebut dihadiri oleh para pihak pelapor dan terlapor, keluarga para pihak, perangkat desa, dan petugas Kepolisian.

Adapun, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Selasa (13/2) di Desa Air Putih Kecamatan Pinang Belapis. Berdasarkan kesepakatan yang hadir dalam gelar perkara RJ, semua pihak bersepakat menghentikan perkara tersebut.

Baca Juga: Kantor Kelurahan Turan Lalang Terancam Ambruk

"Pihak terlapor telah meminta maaf dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari," jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik Satreskrim Polres Lebong, juga melaksanakan RJ, perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan antara pelapor YA dengan terlapor Si, Mi dan Nu, di ruang Satreskrim Polres Lebong, Rabu (8/5).

Adapun, peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/3) di Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Dalam kesepakatan semua pihak yang hadir bersepakat menghentikan perkara tersebut.

"Pihak terlapor telah meminta maaf dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari," jelasnya. (*)

Tag
Share